Penyelesaian Studi

PROSEDUR PENYELESAIAN STUDI PROGRAM STUDI S1 PGSD UPI KAMPUS DI PURWAKARTA:
- Mahasiswa yang berhak mengikuti kegiatan tugas akhir (Skripsi) adalah mereka yang telah melakukan kontrak skripsi dan telah menempuh sekurang-kurangnya 105 sks (Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan), serta telah lulus pada mata kuliah metode penelitian.
- Pembekalan skripsi merupakan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dewan Skripsi (DS) kepada mahasiswa yang memenuhi syarat mengikuti kegiatan tugas akhir;
- Pra Pendaftaran seminar proposal, mahasiswa melakukan konsultasi / bimbingan kepada dosen Pembimbing Akademik terkait topik penelitian dan mendapatkan pengesahan proposal penelitian dari dosen Pembimbing Akademik (F1);
- Pendaftaran Seminar Proposal:
-
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan seminar proposal skripsi yang disetujui oleh Ketua Program Studi S1 PGSD, selanjutnya mahasiswa menyerahkan surat permohonan seminar proposal ke staff akademik (F2);
- Menyerahkan proposal skripsi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing akademik kepada staff akademik sebanyak 3 rangkap;
- Prodi menetapkan jadwal pelaksanaan seminar proposal skripsi dalam 7 hari kerja;
-
- Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi:
-
- Mahasiswa mendapatkan jadwal pelaksanaan, penugasan dosen reviewer seminar proposal skripsi dari prodi baik secara daring ataupun luring;
- Dalam kegiatan pelaksanaan seminar proposal, mahasiswa memaparkan proposal penelitian dengan menggunakan PPT yang telah disiapkan, dengan durasi waktu maksimal 10 menit;
- Mahasiswa dan dosen wajib mengisi daftar hadir seminar proposal (F3)
- Mahasiswa dan dosen melengkapi berita acara seminar proposal (BAP);
- Reviewer dalam kegiatan seminar proposal penelitian adalah dosen Pembimbing akademik dan dosen calon pembimbing skripsi;
- Reviewer memberikan penilaian terhadap proposal yang disajikan mahasiswa dalam seminar dengan mengisi format penilaian (F4);
- Apabila topik penelitian disetujui dalam seminar, mahasiswa melakukan proses pengajuan SK Skripsi;
- Apabila topik penelitian tidak disetujui, mahasiswa Kembali melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing akademik serta melakukan pendaftaran seminar proposal Kembali;
-
- SK Judul Skripsi dan Dosen Pembimbing akan diproses paling lama 7 hari kerja setelah proposal skripsi disetujui oleh dosen reviewer pada seminar proposal.
- Penelitian dan Proses Bimbingan
-
- Mahasiswa mengajukan Surat Izin Penelitian ke Subbag Akademik dan Kemahasiswaan untuk ditujukan ke Kepala Sekolah tempat penelitian ;
- Pembimbing skripsi terdiri dari dua orang dosen minimal bergelar Magister;
- Dosen pembimbing skripsi minimal memiliki jabatan akademik asisten ahli;
- Pembimbingan skripsi dilakukan minimal sebanyak 16 kali;
- Kegiatan bimbingan dicatat dalam kartu bimbingan skripsi yang ditanda tangani dosen pembimbing (F5);
- Proses penelitian sepenuhnya menjadi tanggung jawab mahasiswa dan dosen pembimbing;
- Dosen pembimbing memvalidasi/mengesahkan naskah skripsi untuk proses pendaftaran ujian sidang;
- Publikasi Karya Ilmiah
- Artikel ilmiah dipublikasi minimal dalam jurnal nasional dengan status Accepted;
- atau dipubilikasi minimal dalam seminar nasional (Prosiding) dengan status Accepted;
- Artikel ilmiah yang dijadikan syarat pendaftaran sidang merupakan artikel yang topiknya berhubungan dengan topik skripsi;
-
- Pendaftaran Ujian Sidang
- Pendaftaran ujian sidang dilakukan ke bagian akademik dan mengisi G-form yang disediakan (form link G-form);
- Mahasiswa mengakses laman https://siak.upi.edu/sias untuk pengajuan administrasi ujian sidang;
- Persyaratan ujian sidang diantaranya:
- 3 eksemplar Draf Skripsi yang telah disahkan pembimbing dan ketua prodi;
- LoA publikasi Artikel ilmiah;
- Kemampuan bahasa inggris (Toefl) dengan skor minimal 400;
- Uji kemiripan / plagiat melalui aplikasi trunitin maksimal 25% (Format dibagian akademik);
- Menyerahkan surat bebas pinjaman perpustakaan (Format tersedia diperpustakaan);
- Dosen pembimbing memvalidasi pengajuan ujian sidang melalui laman https://siak.upi.edu/sias;
- Ketua prodi memvalidasi pengajuan ujian sidang melalui laman https://siak.upi.edu/sias;
- Petugas akademik memverifikasi persyaratan ujian sidang;
- DPS dan Petugas akademik membuat jadwal ujian sidang;
- Pendaftaran Ujian Sidang
-
- Ujian Sidang
- Ujian sidang dilaksanakan dengan komposisi: 1 peserta ujian sidang di uji oleh 3 dosen penguji;
- Dosen penguji minimal memiliki jabatan akademik asisten ahli;
- Salah satu dosen penguji merupakan dosen pembimbing skripsi mahasiswa yang bersangkutan;
- Dosen penguji melakukan penilaian sidang dan membuat rekomendasi atas kelulusan mahasiswa yang telah di uji (F6);
- DPS melaksanakan koordinasi dengan ketua prodi untuk menentukan kelulusan;
- Yudisium
- Yudisium merupakan prosesi peresmian kelulusan mahasiswa dalam menempuh sidang skripsi.
- Apabila mahasiswa dinyatakan lulus, maka selanjutnya melakukan revisi skripsi yang disarankan penguji
- Apabila mahasiswa dinyatakan tidak lulus, maka mahasiswa kembali melakukan proses penelitian dan bimbingan
- Revisi Skripsi
- Revisi skripsi dilakukan mahasiswa dengan dosen pembimbing atas masukan dari dosen penguji (F7);
- Setelah dilakukan revisi, pembimbing dan ketua prodi mengesahkan skripsi;
- Pemberkasan Wisuda
- Mahasiswa melakukan update / data wisudawan melalui laman https://siak.upi.edu/sias ;
- SKPI online, jika memiliki data prestasi;
- Pedoman Pengisian Data Prestasi Lulusan pada SKPI dan Template SKPI;
- Persyaratan wisuda diantaranya:
- Skripsi yang telah di sahkan oleh pembimbing dan ketua prodi;
- Menyerahkan Skripsi dan mengisi form penyerahan data karya ilmiah system unggah mandiri ke perpustakaan;
- Menyerahkan 1 hard file dan soft file skripsi ke program Studi (format G-form skripsi) ;
- Persyaratan lainnya.
- Ujian Sidang
Keterangan : *disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Diagram alur : Terlampir di PDF Bagan Prosedur Skripsi