Penyelesaian Studi

By babapanda 22 Jul 2021, 22:48:56 WIB

 

PROSEDUR PENYELESAIAN STUDI PROGRAM STUDI S1 PGSD UPI KAMPUS DI PURWAKARTA:

  1. Mahasiswa yang berhak mengikuti kegiatan tugas akhir (Skripsi) adalah mereka yang telah melakukan kontrak skripsi dan telah menempuh sekurang-kurangnya 105 sks (Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan), serta telah lulus pada mata kuliah metode penelitian.
  2. Pembekalan skripsi merupakan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dewan Skripsi (DS) kepada mahasiswa yang memenuhi syarat mengikuti kegiatan tugas akhir;
  3. Pra Pendaftaran seminar proposal, mahasiswa melakukan konsultasi / bimbingan kepada dosen Pembimbing Akademik terkait topik penelitian dan mendapatkan pengesahan proposal penelitian dari dosen Pembimbing Akademik (F1);
  4. Pendaftaran Seminar Proposal:
      1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan seminar proposal skripsi yang disetujui oleh Ketua Program Studi S1 PGSD, selanjutnya mahasiswa menyerahkan surat permohonan seminar proposal ke staff akademik (F2);
      2. Menyerahkan proposal skripsi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing akademik kepada staff akademik sebanyak 3 rangkap;
      3. Prodi menetapkan jadwal pelaksanaan seminar proposal skripsi dalam 7 hari kerja;
  5. Pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi:
      1. Mahasiswa mendapatkan jadwal pelaksanaan, penugasan dosen reviewer seminar proposal skripsi dari prodi baik secara daring ataupun luring;
      2. Dalam kegiatan pelaksanaan seminar proposal, mahasiswa memaparkan proposal penelitian dengan menggunakan  PPT yang telah disiapkan, dengan durasi waktu maksimal 10 menit;
      3. Mahasiswa dan dosen wajib mengisi daftar hadir seminar proposal (F3)
      4. Mahasiswa dan dosen melengkapi berita acara seminar proposal (BAP);
      5. Reviewer dalam kegiatan seminar proposal penelitian adalah dosen Pembimbing akademik dan dosen calon pembimbing skripsi;
      6. Reviewer memberikan penilaian terhadap proposal yang disajikan mahasiswa dalam seminar dengan mengisi format penilaian (F4);
      7. Apabila topik penelitian disetujui dalam seminar, mahasiswa melakukan proses pengajuan SK Skripsi;
      8. Apabila topik penelitian tidak disetujui, mahasiswa Kembali melakukan konsultasi dengan dosen pembimbing akademik serta melakukan pendaftaran seminar proposal Kembali;
  6. SK Judul Skripsi dan Dosen Pembimbing akan diproses paling lama 7 hari kerja setelah proposal skripsi disetujui oleh dosen reviewer pada seminar proposal.
  7. Penelitian dan Proses Bimbingan

 

    1. Mahasiswa mengajukan Surat Izin Penelitian ke Subbag Akademik dan Kemahasiswaan untuk ditujukan ke Kepala Sekolah tempat penelitian ;
    2. Pembimbing skripsi terdiri dari dua orang dosen minimal bergelar Magister;
    3. Dosen pembimbing skripsi minimal memiliki jabatan akademik asisten ahli;
    4. Pembimbingan skripsi dilakukan minimal sebanyak 16 kali;
    5. Kegiatan bimbingan dicatat dalam kartu bimbingan skripsi yang ditanda tangani dosen pembimbing (F5);
    6. Proses penelitian sepenuhnya menjadi tanggung jawab mahasiswa dan dosen pembimbing;
    7. Dosen pembimbing memvalidasi/mengesahkan naskah skripsi untuk proses pendaftaran ujian sidang;
    8. Publikasi Karya Ilmiah
      1. Artikel ilmiah dipublikasi minimal dalam jurnal nasional dengan status Accepted;
      2. atau dipubilikasi minimal dalam seminar nasional (Prosiding) dengan status Accepted;
      3. Artikel ilmiah yang dijadikan syarat pendaftaran sidang merupakan artikel yang topiknya berhubungan dengan topik skripsi;
    1. Pendaftaran Ujian Sidang
      1. Pendaftaran ujian sidang dilakukan ke bagian akademik dan mengisi G-form yang disediakan (form link G-form);
      2. Mahasiswa mengakses laman https://siak.upi.edu/sias untuk pengajuan administrasi ujian sidang;
      3. Persyaratan ujian sidang diantaranya:
        1. 3 eksemplar Draf Skripsi yang telah disahkan pembimbing dan ketua prodi;
        2. LoA publikasi Artikel ilmiah;
        3. Kemampuan bahasa inggris (Toefl) dengan skor minimal 400;
        4. Uji kemiripan / plagiat melalui aplikasi trunitin maksimal 25% (Format dibagian akademik);
        5. Menyerahkan surat bebas pinjaman perpustakaan (Format tersedia diperpustakaan);
        6. Dosen pembimbing memvalidasi pengajuan ujian sidang melalui laman https://siak.upi.edu/sias;
        7. Ketua prodi memvalidasi pengajuan ujian sidang melalui laman https://siak.upi.edu/sias;
        8. Petugas akademik memverifikasi persyaratan ujian sidang;
        9. DPS dan Petugas akademik membuat jadwal ujian sidang;
    1. Ujian Sidang
      1. Ujian sidang dilaksanakan dengan komposisi: 1 peserta ujian sidang di uji oleh 3 dosen penguji;
      2. Dosen penguji minimal memiliki jabatan akademik asisten ahli;
      3. Salah satu dosen penguji merupakan dosen pembimbing skripsi mahasiswa yang bersangkutan;
      4. Dosen penguji melakukan penilaian sidang dan membuat rekomendasi atas kelulusan mahasiswa yang telah di uji (F6);
      5. DPS melaksanakan koordinasi dengan ketua prodi untuk menentukan kelulusan;
    2. Yudisium
      1. Yudisium merupakan prosesi peresmian kelulusan mahasiswa dalam menempuh sidang skripsi.
      2. Apabila mahasiswa dinyatakan lulus, maka selanjutnya melakukan revisi skripsi yang disarankan penguji
      3. Apabila mahasiswa dinyatakan tidak lulus, maka mahasiswa kembali melakukan proses penelitian dan bimbingan
    3. Revisi Skripsi
      1. Revisi skripsi dilakukan mahasiswa dengan dosen pembimbing atas masukan dari dosen penguji (F7);
      2. Setelah dilakukan revisi, pembimbing dan ketua prodi mengesahkan skripsi;
    4. Pemberkasan Wisuda
      1. Mahasiswa melakukan update / data wisudawan melalui laman https://siak.upi.edu/sias ;
      2. SKPI online, jika memiliki data prestasi;
      3. Pedoman Pengisian Data Prestasi Lulusan pada SKPI dan Template SKPI;
      4. Persyaratan wisuda diantaranya:
        1. Skripsi yang telah di sahkan oleh pembimbing dan ketua prodi;
        2. Menyerahkan Skripsi dan mengisi form penyerahan data karya ilmiah system unggah mandiri ke perpustakaan;
        3. Menyerahkan 1 hard file dan soft file skripsi ke program Studi (format G-form skripsi) ;
        4. Persyaratan lainnya.

 

Keterangan : *disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Diagram alur : Terlampir di PDF Bagan Prosedur Skripsi