Selayang Pandang

By babapanda 01 Mar 2021, 21:24:08 WIB

Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) merupakan program studi yang berada di lingkungan Kampus Daerah Purwakarta. PGSD merupakan prodi pertama yang didirikan dari 4 program studi yang saat ini berjalan di UPI Kampus Daerah Purwakarta. Pada mulanya Prodi PGSD bernama PGSD UPP 2 Purwakarta Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) IKIP Bandung. Secara geografis  kampus UPI di Purwakarta yang terletak di jalan veteran no.6-8 Purwakarta lokasinya sangat strategis karena terletak di pusat perkotaan dan Pemerintahan kota Purwakarta.  Secara Yuridis berdirinya kampus UPI di Purwakarta didasarkan SK Mendikbud Nomor 0116/1991 tanggal 15 Maret1991 tentang pengintegrasian SPG dan SGO Negeri menjadi Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) pada Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( IKIP) Bandung.

Secara historis Kampus UPI di Purwakarta didirikan pada tahun 1914, yang merupakan tempat praktek untuk mendidik calon guru untuk Vervolg Schoole, yang lama belajarnya empat tahun setelah lulus SD dengan nama Normaal Schoole. Pada masa perang Dunia kedua, oleh pemerintah kolonial Belanda lembaga ini dijadikan komplek dinas kesehatan tentara Belanda. Sedangkan ketika Belanda menyerah kepada Jepang oleh pemerintah militer Jepang dijadikan kompleks asrama polisi sebagai markas latihan Pemuda Seinendan. Pada tahun 1948, pada permulaan pemerintah Republik Indonesia kompleks ini dijadikan lembaga sekolah guru yang disebut OUUO yang lama pendidikannya selama 2 tahun. OUUO dirubah namanya menjadi Kursus Pengantar Kepada Persiapan Kewajiban Belajar (KpKpKB) yang kemudian namanya berubah menjadi Sekolah Guru B (SGB) yang lama pendidikannya 4 tahun setelah tamat Sekolah Dasar (SD).

Berdasarkan SK Mendikbud tertanggal 5 Juli 1958 Nomor 15/SK/B/III/1958 diubah namanya menjadi Sekolah Guru A (SGA), yang kemudian pada tahun akhir 60 namanya menjadi Sekolah Pendidikan Guru (SPG) yang lama pendidikannya 3 tahun setelah lulus SMP. Prodi PGSD UPI Kampus Purwakarta senantiasa berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna lulusan. Upaya yang dilakukan adalah mewujudkan visi UPI kampus Purwakarta menjadi pelopor dan unggul dalam menghasilkan lulusan guru SD yang professional. Visi ini sebagai perwujudan dari visi UPI sebagai universitas pelopor dan unggul dalam bidang pendidikan. Untuk mendukung visi tersebut salah satu komponen yang harus dipersiapkan adalah  Kurikulum. 

Pengembangan kurikulum PGSD UPI Kampus Purwakarta dilandasi oleh pemikiran filosofis, dan yuridis formal. Landasan-landasan tersebut saling ada keterkaitan satu sama lainnya sebagai landasan utamanya dalam membangun karakter guru SD yang unggul, kompetitif dan berkualitas, dan melek teknologi dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Landasan filosofis, pengembangan kurikulum PGSD dalam lingkup pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.   Sedangklan landasan yuridis formal berdasarkan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP no. 19 tahun 2005 tentnag Standar Nasional Pendidikan, Permen Diknas no. 323/U/2000 tentang Pengembangan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Penilaian Hasil belajar Mahasiswa, Permen Diknas no. 045/U/2005 tentnag kurikulum Inti Perguruan Tinggidan Keputusan Senat Akademik UPI no. 005/ Senat Akd/UPISK/X/2010 tentang Re- desain UPI. Saat ini praktek kolusi, korupsi, nepotisme masih terus terjadi di negeri. Bahkan di kalangan akademisi cenderung terjadi tindak plagiat. Di kalangan pelajar dan remaja juga terjadi tawuran antar pelajar. Kondisi tersebut merupakan masalah yang harus dapat diantisipasi oleh semua pihak, termasuk oleh satuan pendidikan. Guru Sedolah Dasar diharapkan tidak hanya sebatas transformer pengetahuan, akan tetapi diharapkan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya. Oleh karena itu kurikulum PGSD masa yang akan dating dipandang perlu adanya muatan  pendidikan karakter dan budaya bangsa. Pancasila, UUD 1945, Tujuan Pendidikan Nasional serta budaya bangsa diharapkan dapat menjadi payung pengembangan kurikulum. Guru, tidak sebatas mengajar untuk melakukan rutinitas, tetapi diharapkan dapat menjadi hati nurani masyarakat, bahkan menjadi jangkar peradaban.

Penyusunan dan pengembangan kurikulum PGSD juga harus melirik kebutuhan revolusi 4.0, dimana bidang sistem dan teknologi informasi senantiasa berkembang dan berubah menjadi lebih canggih dan inovatif di setiap tahunnya. Perkembangan teknologi tersebut sangat berpengaruh pada perubahan permintaan pasar (industri) terhadap kompetensi lulusan, khususnya lulusan PGSD. Kebutuhan dunia industri berubah seiring dengan perkembangan teknologi. Saat ini, industri telah memasuki era 4.0 atau lebih dikenal dengan istilah digital industri. Perubahan kebutuhan dunia industry harus ditanggapi secara cepat oleh dunia pendidikan. Maka dari itu, pengembangan suatu sistem kurikulum yang adaptif dan antisipatif terhadap tuntutan zaman, dan mudah untuk diimplementasikan merupakan suatu keharusan. Kurikulum PGSD harus mampu merespon secara dinamis perubahan permintaan  stakeholder secara tepat dan akurat.